SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dua pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya perorangan telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (23/2/2020). Selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas kedua pasangan itu untuk dinyatakan lolos dan tidaknya.
“Sesuai prosedur kami harus menghitung satu persatu syarat dukungan yang mereka serahkan ke kami, sebelumnya nantinya dinyatakan sah sebagai paslon perorangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Kedua balon Wawali Kota Surabaya itu adalah, M. Sholeh-Taufik Hidayat dan M. Yasin-Gunawan. Keduanya hendak maju pada Pemilihan Wali Kota Surabaya pada Pilkada Serentar 2020 ini.
KPU Surabaya kini masih memverifikasi berkas kedua pasangan tersebut. Namun, kata Kholid, berkas keduanya untuk sementara dinyatakan sudah memenuhi persyarat minimal, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi kita verifikasi dulu berkasnya, semoga tidak sampai tanggal 26 (Februari), karena itu batas akhir dinyatakan sah dan tidak. Makanya akan kami kebut mulai hari ini,” ujarnya.
Sebelum kedua pasangan tersebut, Kholid menyebut ada tiga pasangan lainnya yang lebih dulu mengambil user name Silon. Mereka adalah Fatchul Muid-Tatik Efendi, lalu Usman Hakim-Sirojul Alam, dan Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo.
“Tapi setelah mereka mengambil user name Silon, ketiganya tidak menyerahkan syarat pencalonan, dan otomatis dipastikan gugur,” pungkas Kholid. (Amal Insani)