Saat ini, lanjut Agus, kedua orang prajurit yang menjadi sopir kedua bus itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Denpomal Lantamal V. Pemeriksaan itu, diakuinya untuk mendalami apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaktahuan mereka saat itu.
“Saat ini dua pengemudi ini masih dalam pemeriksaan Denpomal Lantamal V.
Begitu kami dapan info dari medsos, kami langsung mengecek kedua prajurit tersebut. Kami dalami, kira-kira dalam kejadian itu ada unsur kesengajaan atau ketidak tahuan sehingga dia menerobos begitu saja perlintasan kereta api,” katanya.
Sementara terkait soal sanksi, Agus mengatakan bahwa sanksi dapat dikenakan sesuai dengan aturan tentang perkereta apian dan undang-undang tentang lalu lintas. Namun, ia kembali menekankan bahwa hal itu masih menunggu hasil dari pemeriksaan Denpomal.
“Saya kira sesuai dengan aturan tentang perkereta apian, termasuk undang-undang tentang lalu lintas. Kalau tidak salah ada denda sekitar Rp750 ribu, nanti ada sanksi sekitar 3 bulan. Tapi kalau ada unsur kesengajaan hukumannya pasti lebih berat,” ujarnya. (Amal/Hasin)