Didik mengatakan, TII yang merupakan bagian dari Transparency International (TI) dalam penilaian TRAC BUMD ini terdiri atas enam dimensi atau aspek pencegahan korupsi. Yakni; komitmen antikorupsi; ruang lingkup kebijakan antikorupsi perusahaan, pengungkapan kebijakan internal, pengangkatan pimpinan, pemberian donasi politik dan kebijakan program CSR; sistem pelaporan pelanggaran, perlindungan dan kerahasian pelapor, dan program pelatihan dan pemantauan program antikorupsi.
“Penilaian lewat wawancara dan analisis yang dilakukan pada berbagai dokumen yang dipublikasikan oleh perusahaan. Seperti laporan keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, pedoman perilaku, kode etik perusahaan, kebijakan antikorupsi perusahaan, dan dokumen lainnya yang dipublikasikan oleh perusahaan dan dapat diakses oleh publik,” tandas Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ini. (Amal/Hasin)