PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Jawa Timur menangkap 24 orang tersangka narkoba dan psikotropika. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 6,85 gram dan 88 butir pil Y.
“Mereka terdiri 14 pengedar dan 10 pengguna,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari.
Menurut dia, puluhan tersangka itu ditangkap antara Februari hingga medio Maret 2020. Djoko merinci 17 tersangka ditangkap pada Februari dan sisanya bulan Maret.
Yang menarik, berdasarkan alamat para tersangka tidak hanya berasal dari Pamekasan. Sebagian dari Sampang dan Sumenep.
Dari Pamekasan sendiri paling banyak ditangkap berasal dari wilayah utara. Misalnya Desa Palengaan Laok, Tamberuh, Waru, Panagguan hingga Pademawu. Sebagian juga dari Desa Tlesek, Pagendingan dan Bicoro.
Sedangkan dari Sampang berasal dari Desa Ragungan dan Sumenep mayoritas merupakan warga Guluk-guluk, Bragung, Pragaan juga Lenteng.
Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika dan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 th. 2009, tentang kesehatan dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (Supyanto Efendi)