SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tiga dari lima orang komplotan perampok rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Pengejaran terhadap para pelaku ini dilakukan hampir sebulan, sejak terjadi perampokan tersebut pada 12 Desember 2022 lalu.
“Alhamdulillah pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap di tempat berbeda. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermanto, saat merilis kasus perampokan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menambahkan bahwa lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri. “Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri,” ujarnya.
Totok menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,” katanya.
Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan mampu menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT,” ujarnya.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adeknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram.
Totok menyebut barang bukti tersebut sudah disita oleh petugas, termasuk BB tiga senjata api dari suadara NT sudah kami sita. Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknua telah menerbitkan DPO. “Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant,” katanya. (Amal/Hasin)