Namun sebelum memangku jabatan anggota DPRD PAW tersebut, menurut Effendi wajib mengambil sumpah sebagaimana telah di atur dalam peraturan DPRD Bangkalan.
“Dilaksanakannya rapat paripurna istimewa ini untuk memenuhi peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan nomor 34 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangkalan yang menyebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah,” Ucapnya. (Muhidin/Hasin)