SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Buntut sering terbakarnya mesin pom mini hingga menyebabkan korban jiwa. Komisi A DPRD Sidoarjo soroti ijin peredaran mesin pom mini yang ada di wilayah Sidoarjo.
“Hanya saja, yang jelas Pertamina pernah menerbitkan edaran terkait larangan penjualan bensin pada konsumen yang menggunakan jerigen. Nah para penjual pom mini inikan untuk mendapat suplai bahan bakar itu sama seperti penjual bensin botol eceran yang menggunakan jerigen,” kata Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto, Senin (01/08/2022).
Kata Tarkit, pemkab Sidoarjo juga harus melihat jika di Sidoarjo sendiri hingga saat ini masih belum ada regulasi paten terkait perijinan pendirian maupun peredaran pom mini. Pemkab juga melihat hal tersebut dari aspek yang luas yakni keamanan dan keselamatan konsumen. Hal ini perlu ada kajian ulang terkait perijinan serta sertifikasi mesin pom mini yang dinilai layak jual dan aman bagi pengguna maupun konsumen.
“Pembelian fisiknya saja tersebar di banyak platform e-commerce. Jaminan keamanannya itu bagaimana. Karena kalau di pertashop (versi kecilnya SPBU Pertamina), itu sertifikasi alat dan operatornya jelas dari pertamina,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tarkit berharap agar kedepan mulai dari permasalahan ini lebih serius dan segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi serta taktis untuk para penjual bahan bakar menggunakan mesin pom mini.