SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyorot pendataan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa karena rentan tumpang tindih.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Ubaidillah menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar memvalidasi dan memverifikasi ulang semua data penerima yang disetorkan pemerintah desa.
“Perlunya sinergitas antar dinas terkait, semisal Dinas Sosial yang memiliki data penerima PKH dan BPNT serta bantuan lainnya, sehingga bisa meminimalisir terjadinya tumpang tindih nama penerima nantinya,” katanya.
Politisi muda Partai Golkar Kota Bahari itu juga saat pandemi covid-19 ada beberapa skema program yang disiapkan untuk masyarakat sebelum, sedang, dan sesudah bencana baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten yang harus dipantau untuk memastikan tidak tumpang tindih data dan tepat sasaran.
Antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sembako, Bantuan Tunai Pusat, BLT Dana Desa, Prakerja Disnaker, Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Provinsi, Bantuan Pemulihan Ekonomi saat dan pasca Covid, dan Radar Bansos Warga Pendatang.
Sedangkan untuk Kategori BLT Dana Desa yang berhak menerima adalah Keluarga yang kehilangan mata pancaharian, Belum terdata di program PKH, BPNT, Bantuan Pra Kerja, dan Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.
“Nah, yang terjadi di bawah saat ini adalah masyarakat masih bias untuk mengetahui kategori penerima BLT yang sesuai dengan ketentuan, maka perlu ada peran serta gugus tugas ditingkat desa serta pendampingan yang nyata dari semua elemen masyarakat,” tambahnya.
“Ini bencana nasional, jadi hindari praktik Kongkalikong dan main mata saat proses pendataan, apalagi politik desa,” timpalnya.
Dijelaskannya, dampak bencana covid-19 tersebut masih belum ditentukan, bahkan orang yang masuk kategori memiliki ekonomi sedangpun bisa dikatakan layak menerima, contohnya penyedia layanan biro perjalanan, secara kasat mata mereka memiliki starata ekonomi mencukupi, akan tetapi setelah pembatasan aktivitas oleh pemerintah maka sontak akan menghentikan penghasilan yang diterima.
“Apakah ini juga berhak menerima? Sehingga perlu perpaduan data yang akurat dan syarat yang utama klasifikasi penerima bantuan ini,” tegasnya.
“Jika pemerintah tidak bisa menciptakan kategori klasifikasi yang rasional maka jelas akan menimbulkan dampak resistensi sosial di masyarakat bawah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Abd Malik Amrullah mengatakan jika pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan sesuai dengan yang ditentukan. Masyarakat yang sudah masuk daftar penerima manfaat dari bantuan pemerintah tidak boleh dimasukkan lagi ke program tersebut.
“Saat ini prosesnya sedang berlangsung untuk pendataan, bahkan sebagian desa sudah melakukan musyawarah tingkat desa untuk diusulkan ke tingkatan diatasnya,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pendataan penerimaan bantuan tersebut sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, selain itu pengawasan dan pemantauan melibatkan aparat dan pihak terkait terutama gugus tugas ditingkat desa.
“Yang jelas data yang masuk akan dievaluasi dan diverifikasi terlebih dahulu, kami ingin bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
“Sesuai dengan regulasi, warga miskin yang bisa menerima BLT melalui Dana Desa yang tidak tercover Bantuan Sosial (Bansos) lainnya,” tukasnya. (Abdul Wahed)