Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, LKPJ harus dilaporkan setiap tahunnya kepada DPRD setempat, dan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Katanya, melalui LKPJ dapat membantu kepala daerah dalam mengetahui apa yang menjadi catatan, hingga dapat menjadi koreksi sekaligus sebagai pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik kedepannya.
“LKPJ sendiri membahas mengenai progres pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah mendukung program pemerintah Kabupaten Sampang,” sambungnya. (Jamaluddin/Hasin)