SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sampang harus kucing-kucingan dengan camat Kota setempat dalam lanjutan pembahasan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019.
Hal tersebut dimulai saat DPRD Kabupaten Sampang melayangkan surat pemanggilan kepada Camat dan lurah se-kota Sampang dengan catatan membawa data ADK se-Kecamatan Sampang sebanyak 10 eksemplar.
Sayangnya saat rapat dimulai tanggal 16/01 jam 10:00 siang, ternyata rombongan camat dan lurah yang hadir hanya berbekal titik lokasi pembangunan yang bersumber dari ADK tersebut, sontak saja ketua rapat yang dipimpin oleh Nasafi menunda sementara rapat selama satu jam dengan memulangkan camat dan lurah untuk mengambil berkas laporan program kegiatan ADK
Nyatanya hingga satu jam masa penundaan yang diberikan, ternyata camat tidak kunjung datang untuk melanjutkan rapat yang sempat tertunda. Alhasil Komisi I DPRD Kabupaten Sampang dibuat menutup paksa rapat tanpa ada kejelasan lanjutannya.
Tak ingin kecolongan, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima yang mendapat laporan tersebut langsung menginisiasi dan memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kantor Camat Kota Sampang untuk mencari keberadaan camat yang menghilang tanpa kembali ke rapat sebelumnya.
“Tadi sudah saya telfon camatnya, ternyata pak camat sedang menghadap ke Sekdakab Kabupaten Sampang, tapi setelah saya hubungi Sekdakab nyatanya pak camat tidak ada ditempat,” kata Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima.
Tak berselang lama, Camat pun hadir ke kantornya yang sudah diduduki oleh rombongan Komisi yang melakukan sidak hingga pembahasan laporan realisasi kegiatan terpaksa dilakukan diruang kerja kecamatan. Para wakil rakyat yang sejak awal merasa kecewa, justru semakin geram dengan ulah camat Kota Sampang Yudhi Adiarta karena tidak bisa menunjukkan data ADK yang diminta legislatif tersebut. Mulai dari perjanjian kontraktual, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) semua tidak dapat ditunjukkan dengan dalih masih mengajukan izin kepada pimpinan.
“Yang jelas terang kami kecewa dengan sikap Camat Sampang yang tidak menghargai kami sebagai legislatif. Padahal sudah ditunggu satu jam lebih malah tidak kembali ke kantor DPRD, jadi kami langsung sanggongi ke kantornya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kota Sampang Yudhi Adidarta saat dikonfirmasi berkilah bahwa, program ADK 2019 sudah tuntas, dan terlaksana sesuai dengan perencanaan, dan saat ini masuk pada tahapan pemeliharaan selama enam bulan.
Disinggung kenapa tidak kembali ke kantor DPRD, pihaknya berdalih jika dirinya masih menghadap ke Sekertaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat, sehingga tidak bisa langsung memberikan laporan keuangan kepada DPRD Kabupaten Sampang.
“Untuk laporannya masih menunggu hasil audit dari BPK dan pihak terkait,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sampang R. Aulia Rahman mengatakan bahwa dalam pembahasan ADK, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan monitoring selama realisasi program kegiatan tersebut, terlebih ada laporan tertulis yang diterima dari masyarakat langsung.
“Kami sifatnya memonitoring dan mengawasi selama pengerjaan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat, malah tadi disuruh menunggu hasil audit dari pihak terkait, ini kan lucu,” katanya.
(Abdul Wahed)