JAKARTA, Lingkarjatim.com – Komisi II DPR RI telah memilih dan menetapkan tujuh nama yang menjadi calon anggota KPU dan 5 nama yang akan menjadi anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Penetapan itu setelah DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu 2022-2027 pada Rabu (16/2/2022) malam.
Dari hasil rapat yang selesai sekitar pukul 1.16 WIB, Kamis (17/2/2022) dini hari, Komisi II DPR telah memutuskan 7 nama calon Anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu untuk diserahkan ke pemerintah dan akan dibawa ke rapat paripurna.
“Kita tetapkan urutan 1-14, dimana urutan 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana urutan 1-5 adalah yang akan menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (17/02/2022).
Berikut nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang terpilih sesuai urutan.