SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep meminta bantuan langsung tunai (BLT) desa disalurkan tepat sasaran. Untuk itu, pendataan penerima bantuan sosial dalam rangka mengurangi dampak pandemi corona ini dilakukan secara objektif.
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, BLT Dana Desa ini merupakan realokasi dana desa (DD) sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Penggunaan Dana Desa yang belum salur sampai tanggal 20 April ini, maka sudah wajib memprioritaskan penggunaannya untuk anggaran bantuan langsung tunai dengan se objektif mungkin,” kata Kepala Dinas PMD Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, pendataan calon penerima BLT Desa ini dilakukan tim satgas covid-19 desa. Untuk itu, ia meminta tim yang hendak melakukan pendataan tersebut dibekali surat tugas oleh pemerintah setempat.
“Untuk pendataannya, Kades dan BPD pasti tahu maka harus dibekali dengan surat tugas dari Kades untuk melakukan pendataan,” kata Ramli.
Hasil pendataan dari tim relawan itu, nantinya harus dibawa dan dilaporkan kepada kades setempat untuk disepakati dalam forum musyawarah desa untuk validasi dan finalisasi penerima BLT desa “Keputusan nanti ada di hasil Musdes khusus, ” imbuhnya.
Seluruh kepala desa kata Ramli diharapkan segera merampungkan data penerima BLT Desa dengan berbasis RT/RW. Pendataan bisa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Aparat desa pun juga diminta teliti saat mendata masyarakat yang berhak menerima BLT.
“Kami akan dorong untuk sesegera mungkin dilakukan pencairan di bulan pertama menjelang ramadhan ini,” kata Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep tersebut.
Sesuai regulasi, sasaran BLT Desa sendiri yakni keluarga kurang mampu yang tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, juga warga kurang mampu yang tidak masuk dalam program pra kerja, ia yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
“Kalau yang sudah dapat bantuan tidak bisa, amanatnya kan jelas yang BLT Dana Desa itu adalah di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desa pasti tahu siapa yang penerima PKH maupun BPNT, maka itu tidak boleh dicatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa,” tegasnya. (Abdus Salam)