SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menepis tudingan yang dilontarkan DPRD Kabupaten Sampang yang menyebut tidak dilibatkan dalam proses pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Sampang Abd. Malik Amrullah, ia menyebut penambahan dua poin seleksi tambahan dalam tahapan Pilkades serentak merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014, dimana pada poin ke-empat tertera kalimat persyaratan lain yang disahkan oleh bupati/walikota.
“Dari awal proses tahapan hingga ditandatangani oleh Bupati Sampang, legislatif yang waktu itu melibatkan Bapemperda selalu ikut andil,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pengesahan telah dilakukan perubahan bobot untuk dua poin tambahan pada sisi tes tulis dan wawancara kepada bakal calon yang melebihi lima peserta.
“Awalnya bobotnya 75 persen, tapi kami turunkan lagi menjadi 60 persen,” tambahnya.
Pengambilan kebijakan tersebut diakuinya sudah melalui proses yang cukup alot, bahkan berimbas pada tahapan dan penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, bahkan ada beberapa faktor utama yang mempengaruhi jumlah bobot yang diberikan.
“Contoh di poin tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, banyak bakal calon belum paham dengan kondisi daerah setempat, makanya perlu disempurnakan kemampuannya disisi wawancara dan tulis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD kabupaten Sampang R. Aulia Rahman mengatakan bahwa dalam proses pelaksanaan dan pengesahan Perbup Pilkades di Kabupaten Sampang tidak melibatkan legislatif.
“Selama ini kami memang tidak pernah dilibatkan, tapi saat ini kami harus hadir untuk memberikan pengawasan, karena proses seleksi dengan menggunakan dua poin tambahan itu penuh dengan intrik kepentingan pribadi,” katanya. (Abdul Wahed)