Adapun peserta sosialisasi itu meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok tani.
“Sementara yang akan menjadi narasumber di acara tersebut dari 3 instansi, salah satunya dari DPMD yang akan membahas tentang penggunaan DBHCHT, dari Disperindag yang akan menjelaskan tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Madura yang membahas tentang ketentuan cukai,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa setiap kali pertemuan peserta mendapat fasilitas berupa souvenir, tas kunsumsi dan materi Husus yang sudah disiapkan.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam dan memberikan edukasi terhadap pengelola rokok ilegal agar segera mungkin melegalkan,” harapnya. (Supyanto Efendi*).