PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah menetapkan waktu untuk kegiatan sosialisasi penekanan rokok ilegal pada 5 Juli 2021 kemarin. Namun karena terkendala adanya PPKM Darurat level 4, maka kegiatan tersebut ditunda, (26/7/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan, Akhmad Zainullah.
“Sosialisasi yang dijadwalkan 5 Juli itu terpaksa haru dipending, sebab masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4,” ungkap Akhmad Zainullah.
DPMD setempat akan menyasar 126 desa yang tersebar di 13 kecamatan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait maraknya rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Dari 126 desa akan dijadikan 18 kali pertemuan, sehingga di setiap kali pertemuan akan diikuti oleh 7 desa yang akan ditentukan oleh DPMD.