Besaran dana tersebut diluar dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan/Kota serta Bantuan Keuangan Desa yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Jawa Timur.
“Oleh karenanya peningkataan pengetahuan dan wawasan para aparat instansi permerintah terkait dan perangkat desa pengelola pemerintahan dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD) Jatim, Soekaryo, dalam sambutan tertulisnya, Senin, 13 Desember 2021.
Keuangan desa menurut dia merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan mulai pusat, provisi, dan Kabupaten/Kota bahkan di desa.
Hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pengalokasian Dana Desa dalam APBN sejak tahun 2015 dan terus meningkat dari tahun ketahun menunjukan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan,” terang Soekaryo.