SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur agar tambak udang Desa Badur, Kecamatan Batuputih ditutup, nampaknya langsung diamini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Jika benar tambak itu ditutup, Baik DPRD dan DLH memakai alasan yang sama yaitu pembuatan tambak itu menyalahi izin yang diberikan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sumenep, Zainal Arifin menerangkan dalam Undang-undang Syarat membangun kontruksi tambak minimal 100 meter dari sepadan pantai. Sedangkan temuan DLH, pembangunan kontruksi tambak itu justru tak sampai 100 meter.
“Dalam pelaksanaanya, ternyata ditemukan adanya pelanggaran izin,” kata Zainal, Selasa (07/04).
Zainal menuturkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali ke lapangan untuk memantau kondisi tambak tersebut. “Setelah kami kordinasi tim dari pengawasan masih akan turun ke lapangan. Kemungkinan masih dalam waktu dekat. Lihat saja nanti,” tambahnya.
Disinggung ihwal upaya penutupan, ia menuturkan, pihaknya sepakat jika memang ada pelanggaran yang dilakukan tambak udang itu.
Terlebih, pihaknya memang menemukan indikasi adanya pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan. “Kami mendukung jika ada rekomendasi penutupan tambak udang tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep merekomendasikan tambak udang tersebut untuk ditutup. Tambak itu menjadi atensi legislatif, setelah Anggota Komisi III menyidaknya beberapa waktu lalu.
Temuannya, tambak tersebut diduga melanggar izin yang sudah dikantongi tentang jarak minimal terhadap sepadan pantai. Selain melanggar izin, tambak tersebut juga disebut tidak sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Rekomendasi itu, setelah Komisi III DPRD Sumenep melaksanakan kajian bersama dengan DLH Sumenep, Senin (06/04) kemarin.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, Senin (06/04). (Abdus Salam)