Farid memaparkan, tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100 persen bagi pengusaha emas. Kata Farid, untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk katagori patuh,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)