Tak hanya itu, PMK juga menuntut Polres Bangkalan agar menjemput bola dalam penindakan hukum, jangan menunggu informasi atau dihantarkan. Polres Bangkalan juga harus meningkatkan keamanan di segala sektor yang dinilai rawan tindakan Curanmor.
“Apabila Polres tidak bekerja maksimal maka kami persilahkan dengan hormat kepada Kapolres Bangkalan untuk mengajukan pengunduran diri. Apa bila tuntutan ini tidak diindahkan dalam jangka 7×24 jam, maka kami akan datang kembali dalam nuansa dan konten yang berbeda,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus kriminal di Bangkalan.
“Sebenarnya sudah banyak kasus yang kita ungkap, tapi kami akan terus berupaya sekuat tenaga untuk menuntaskan kasus kriminal yang terjadi, karena itu memang tugas kami,” katanya.