Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Dec 2021 12:41 WIB ·

Dituntut Mundur, Kapolres : Masyarakat Harus Lebih Siaga


Dituntut Mundur, Kapolres : Masyarakat Harus Lebih Siaga Perbesar

Dia juga mengatakan, sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tugas pokok, wewenang, peran dan fungsi Kepolisian adalah pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.

“Tapi kenyataannya kepolisian Bangkalan hanya diam seolah tidur nyenyak tanpa mau tahu keresahan masyarakat di bawah akibat maraknya kriminalitas di sekitar mereka,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menuntut Polres Bangkalan untuk secepatnya mengusut tuntas kasus Curanmor yang mangkrak. Polres Bangkalan harus bekerja sesuai tahapan yang telah diatur.

Selain itu, mereka juga menuntut Polres Bangkalan agar melaksanakan kinerjanya sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus menindak tegas pelaku Curanmor, dan mengusut tuntas kasus serupa sampai ke akar-akarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA