Dia juga mengatakan, sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tugas pokok, wewenang, peran dan fungsi Kepolisian adalah pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
“Tapi kenyataannya kepolisian Bangkalan hanya diam seolah tidur nyenyak tanpa mau tahu keresahan masyarakat di bawah akibat maraknya kriminalitas di sekitar mereka,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menuntut Polres Bangkalan untuk secepatnya mengusut tuntas kasus Curanmor yang mangkrak. Polres Bangkalan harus bekerja sesuai tahapan yang telah diatur.
Selain itu, mereka juga menuntut Polres Bangkalan agar melaksanakan kinerjanya sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus menindak tegas pelaku Curanmor, dan mengusut tuntas kasus serupa sampai ke akar-akarnya.