Ahmad Annur menuding Pejabat PPID dan Komisioner KI Bangkalan setali tiga uang, sama-sama tidak mendukung keterbukan informasi Publik di Bangkalan.
“Keterbukaan informasi publik sampai saat ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi birokrasi di Kabupaten Bangkalan.
Padahal Keterbukaan Informasi Publik ini sudah menjadi amanah Undang-undang,” ucapnya kepada media Lingkarjatim.com Kamis (15/06/22).
Ahmad mengatakan bahwa ada beberapa faktor menurutnya yang menjadi faktor kenapa keterbukaan informasi di Bangkalan masih menjadi masalah yang tidak pernah selesai.
“Pertama, saya melihat mental dari pejabat kita selalu tertutup. Tidak mau terbuka kepada masyarakat, padahal masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi. Kewajiban badan publik dalam hal ini pemerintah yaitu menyediakan Informasi yang dibutuhkan, dan hak masyarakat yaitu meminta dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan berikut dengan masukannya. Jadi aneh kalau masih ada pejabat kita dimintai data informasi tidak mau ngasih,” ucapnya merinci.
“Kedua, ada kebusukan atau rencana busuk dalam tatakelola birokrasi kita yang mau ditutup-tutupi agar tidak tercium oleh masyarakat. Bisa jadi takut dikeritik atau biar masyarakat tidak banyak terlibat. Sehingga disembunyikan dari masyarakat, apalagi terkait dengan informasi keuangan,” lanjutnya.
“Ketiga, komitmen dari Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan tidak ada samasekali untuk mendorong birokrasi kita terbuka. Adanya undang-undang KIP seharusnya menjadi senjata bagi Komisi Informasi Bangkalan untuk mendorong birokrasi kita agar terbuka, ini malah terbalik KI Bangkalan dengan UU KIP malah seperti macan ompong,” ucapnya lagi.