Busiri berharap ada sosialisasi dari pemerintah maupun petugas yang berwenang agar masyarakat paham bahwa dirinya memiliki kebebasan untuk membelanjakan uangnya di tempat manapun.
“Pengambilan untuk dari sembako itu terlalu besar, dan seharusnya KPM itu bebas belanja diamana saja, tidak harus di desa setempat,” timpalnya.
Lebih lanjut Busiri menyampaikan, bahwa tindakan seperti itu tidak dipungkiri terjadi di desa lainnya, sehingga harus ada pengawasan yang intens dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Kebuapaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Sosial (Dinsos), bahkan pihak legislatif harus ikut serta mengawasi agar bantuan itu terealisasi dengan baik.
“Carut marutnya penyaluran bansos ini harus benar-benar diawasi oleh pemerintah dan legislatif. Artinya, jangan dibiarkan karena kasus-kasus pemaksaan pembelian sembako kepada KPM ini pasti terjadi di desa lain. Kasus ini lain lagi dengan penahanan undangan penerima bantuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos dan PPA Sampang, Moh. Fadeli mengatakan, jika penyaluran bansos BPNT murni dipasrahkan ke PT. POS. Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan saja.
“Kami tidak bisa berbuat banyak. Karena penyaluran ini langsung dari pemerintah pusat melalui PT. POS. Sehingga mereka langsung saling berkoordinasi. Soal aturan terbaru kami hanya menerima pemberitahuan saja,” singkatnya. (Jamaluddin/Hasin)