SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) janis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebelumnya BPNT disalurkan dalam bentuk barang pangan seperti beras, telur dan lain sebagainya dengan cara menggesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di E-waroeng yang sudah ditentukan oleh Bank BRI sebagai Bank Penyalur.
Namun di tahun 2022 kali ini, penyaluran BPNT disalurkan melalui PT Pos, serta disalurkan dalam bentuk uang tunai sehingga KPM memiliki kebebasan untuk membelanjakan bahan pangan di warung manapun.
Namun pada prakteknya dilapangan, diduga masih banyak penyaluran yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan ditengarai masih ada oknum yang berupaya memanfaatkan situasi.
Seperti yang ditemukan oleh Busiri, Ketua Jaka Jatim Kabupaten Sampang. Menurutnya masih banyak adanya pelanggaran, seperti mengarahkan KPM untuk membeli di tempat tertentu, bahkan dengan harga yang tidak wajar.
“Di sejumlah desa di Kecamatan Camplong dinilai banyak pelanggaran. Penyaluran BPNT masih sarat dengan manipulasi penukaran sembako. Sehingga, masyarakat yang tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan tidak tahu terpaksa menukarkan uang bantuan dengan sembako. Dan sembako yang didapat tidak sesuai,” kata Busiri Jum’at (4/3/22).