Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Dec 2021 10:38 WIB ·

Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET


Dispertan-KP Sampang Klaim Penjualan Pupuk Sesuai HET Perbesar

Dijelaskan, maksud ongkos tambahan itu apabila pihak kios mengantarkan pupuk tersebut ke tempat petani atau kelompok tani (Poktan). Hal itu disebabkan karena akses petani dengan tempat kios terlalu jauh.

“Kalau ada bukti valid bisa diberi sanksi, dan saya meyakini harga pupuk di kios dan distributor itu sesuai HET, karena tidak boleh jual diatas itu,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika ada sistem penebusan pupuk secara kelompok atau perorangan disebutkan tidak masalah. Sebab tidak ada aturan yang mengikat terkait proses penebusan pupuk selama petani itu terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian.

Kemudian, akses kios pupuk di Sampang jaraknya terlalu jauh, karena ada sebagian petani yang harus mengambil pupuk ke desa atau kecamatan lain. Dan kemungkinan besar tindakan terlarang itu terjadi, apalagi pupuk pada musim cocok tanam seperti sekarang ini sangat dibutuhkan. Jadi dengan harga berapapun oleh petani tetap dibeli karena, bertani adalah satu-satunya cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA