Dijelaskan, maksud ongkos tambahan itu apabila pihak kios mengantarkan pupuk tersebut ke tempat petani atau kelompok tani (Poktan). Hal itu disebabkan karena akses petani dengan tempat kios terlalu jauh.
“Kalau ada bukti valid bisa diberi sanksi, dan saya meyakini harga pupuk di kios dan distributor itu sesuai HET, karena tidak boleh jual diatas itu,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika ada sistem penebusan pupuk secara kelompok atau perorangan disebutkan tidak masalah. Sebab tidak ada aturan yang mengikat terkait proses penebusan pupuk selama petani itu terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian.
Kemudian, akses kios pupuk di Sampang jaraknya terlalu jauh, karena ada sebagian petani yang harus mengambil pupuk ke desa atau kecamatan lain. Dan kemungkinan besar tindakan terlarang itu terjadi, apalagi pupuk pada musim cocok tanam seperti sekarang ini sangat dibutuhkan. Jadi dengan harga berapapun oleh petani tetap dibeli karena, bertani adalah satu-satunya cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.