SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo diduga menarik retribusi ilegal dari pedagang kaki lima (PKL) pasar larangan.
Nilainya cukup fantastis ada ratusan juta aliran retribusi ilegal dari pedagang pasar larangan diduga masuk ke rekening Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu terkuak setelah ada relokasi pedagang kaki lima (PKL) pasar tradisional larangan. Para pedagang mengaku tetap bayar retribusi dan setoran melalui bank rekening setiap bulan ke Disperindag Sidoarjo.
“Kami tertib bayar retribusi. Setiap bulan kami menyetor ke Disperindag melalui bank Jatim senilai Rp. 10 juta lebih,” kata SL salah satu pengurus paguyuban pasar saat ditemui, Kamis (29/12/2022).
Menurut SL yang enggan disebut namanya, penarikan retribusi Rp. 7000 per hari pada para pedagang oleh Disperindag. Meski dihentikan sejak tahun 2019 lalu lantaran stan yang ditempati tak sesuai dan para pedagang di anggap sebagai PKL liar.
Namun, kata SL, sejak Desember 2020 penarikan retribusi kembali berjalan dengan melibatkan paguyuban pasar sebagai penanggung jawab. Menurut SL pihaknya tertib menerima retribusi dari 182 pedagang terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu.
“Dari hasil penarikan retribusi 182 pedagang ini lah kita setorkan ke Disperindag. Terkahir senilai Rp 32 juta lebih selama tiga bulan terakhir ini kami setorkan,” terang SL.
Jika diakumulasikan, kata SL, Disperindag menerima Rp. 10.920.000 lebih perbulan nya dari hasil retribusi para pedagang yang dianggap liar tersebut.
Pihak paguyuban pasar mengaku heran, meski tertib membayar retribusi masalah sampah dan aliran listrik masih dibebankan ke paguyuban pasar. Rencana relokasi atau pemindahan ratusan pedagang ini tentu menuai pro dan kontra.
Para pedagang berharap, mereka dipindahkan ke tempat yang layak dengan melihat potensi ekonomi yang disamakan dengan tempat semula mereka berdagang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Hudi Prasetiyo dengan tegas membantah adanya aliran retribusi yang masuk dalam rekening Disperindag Sidoarjo.
“Disperindag sejak Desember 2020 tidak memberikan pelayanan kepada PKL sehingga Disperindag tidak mengeluarkan media sebagai dasar pembayaran retribusi. Matur nuwun,” katanya saat dihubungi oleh sejumlah wartawan beberapa minggu lalu. (Imam Hambali/Hasin)