Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Oct 2022 18:16 WIB ·

Diskusi Perda Pesantren, Ra Nasih Minta Gubernur Segera Terbitkan Pergub


Diskusi Perda Pesantren, Ra Nasih Minta Gubernur Segera Terbitkan Pergub Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal saat menyampaikan materi diskusi (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Muhammad Nasih Aschal meminta Gubernur Jatim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pesantren.

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Ra Nasih itu saat menjadi narasumber dalam acara dialog publik yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) di Aula Sujaki Pemkab Bangkalan, Sabtu, (01/09/2022).

Hal itu diungkapkan Ra Nasih Sapaan akrabnya saat menjadi salah satu Narasumber di Dialog publik tentang Perda Pesantren yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB).

Menurutnya, setelah disahkannya Perda No.3 Tahun 2022 tentang Fasislitasi pengembangan pesantren, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.

“Tentu kita akan mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan pergub. Jika sudah terbit, maka akan lengkap legislasi yang ada. Apalagi Gubernur Khofifah bagian dari pesantren,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA