Tundjung juga mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut, lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” pungkasnya. (Amal/Hasin)