SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Madura, Jawa Timur realisasikan program parkir wajib karcis. Program tersebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.
Kabid Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hery Budiyanto mengatakan, dalam menerapkan retribusi parkir di Sampang juru parkir wajib sertakan karcis parkir. Hal itu untuk mengetahui jumlah kendaraan yang diparkir, dan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir.
“Iya kami saat ini menerapkan sistem parkir disertakan karcis. Taglinenya, Tanpa Karcis Parkir Gratis,” tuturnya, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, dengan penerapan sistem karcis parkir, Dishub akan mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diparkir, hal itu dihitung melalui jumlah karcis yang terjual.
“Jadi saat warga memarkir kendaraannya harus minta karcis, Tanpa Karcis Parkir Gratis,” imbuhnya
Ditegaskan, imbauan kepada masyarakat “Tanpa Karcis Parkir Gratis” dilakukan dititik area parkir yang masuk didata Dishub Sampang. Selain itu imbauan juga melalui Voice/Pesan Suara di traffic.
“Kami juga sebarluaskan imbauan itu kepada masyarakat melalui Voice/Pesan Suara di traffic yang ada di Sampang,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)