Dijelaskan, terkait Pupuk Subsidi instansinya bertugas untuk mengusulkan ke pemerintah melalui e-RDKK, setelah mengusulkan dapat alokasi dari Kementerian disampaikan ke Provinsi, dari Provinsi dibagi ke Kabupaten/Kota, setelah itu oleh Dispertan kabupaten dibuatkan SK pupuk untuk disebarkan ke Kecamatan.
Adapun terkait penyaluran pupuk, dari pabrikan ke Distributor, dari Distributor ke Kios, kemudian dari Kios ke petani atau kelompom tani (Poktan). Artinya, Dispertan-KP ini bertugas untuk mengusulkan, kemudian monitoring dan pembinaan kepada Kios dan Distributor.
“Distributor nakal itu harus diberikan sanksi, kalau bisa pecat saja sebagai Distributor oleh pihak Pabrikan,” imbuhnya.
Kendati demikian, ditanya soal maraknya kasus pupuk di dua tahun ini?, Suyono menyebutkan di Sampang ditengarai memang ada pemain atau mafia pupuk, sebab di tahun 2022 ada 3 truk pengangkut pupuk subsidi yang diamankan oleh jajaran kepolisian.
“Setiap tahun kasus ini terus berulang, berarti disini kan ada mafia pupuk,” kata Suyono.
Sementara itu, Sekretaris Jaka Jatim Sampang, Moh Hakim menyampaikan, kasus ini menjadi tanda tanya masyarakat Sampang, sebab tidak ada tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Dengan ini terkesan ada pembiaran tanpa ada pengawasan dari pihak yang menangani, dalam hal ini Dispertan-KP dan KP3 Sampang sehingga kasus penyelundupan tiap tahun terus terjadi.
“Semunya sudah jelas, dan ada buktinya, tapi kenapa kasus tahun 2021 tidak ada pelaku yang ditangkap. Penanganan seperti ini sangat aneh, karena supir sudah ditangkap, tapi pelaku tidak ditangkap,” tegasnya.
“Tahun 2022 ini ada 2 truk yang diamankan oleh Polres Sampang, saya mengapresiasi dan mendukung Kapolres Sampang untuk mengungkap mafia-mafia pupuk sampai ke akar-akarnya. Karena ini sudah merugikan petani se Sampang,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)