Mantan camat Geger itu berharap pedagang bisa mengikuti himbauan yang diberikan, mengingat lembaganya hanya bisa memeberikan himbauan dan tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dagangan yang kadaluarsa.
“Kalau kita merampas salah, meskipun barang itu sudah kadaluwarsa, karena bukan kewenangan kita untuk mengambil, jadi hanya minta ke pedagang agar sering mengecek barang dagangannya,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)