Bangkalan, Lingkarjatim.com– Direktur Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) Bangkalan, Misbah menyayangkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya sangat tidak masuk akal sekelas PPID Kabupaten tidak menyediakan selembar kertas untuk surat tanda terima bagi pemohon informasi di lembaganya.
“Masak iya sekelas PPID Kabupaten tidak menyediakan selembar kertas atau minimal satu lembar disobek bagi menjadi beberapa biar irit, yang penting pemohon dilayani dengan baik,” ucapnya seraya bercerita bahwa baru saja lembaganya mengajukan surat permohonan informasi, namun mengaku tidak diberikan surat bukti bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima oleh petugas PPID, Rabu (20/04/22).
Anehnya lagi, malah pihak pemohon yang diminta untuk menyediakan surat bukti bahwa surat telah di terima oleh Petugas PPID.
Namun setelah dijelaskan akhirnya petugas bersedia dengan hanya memberikan stempel dan tanda tangan di amplop surat.
“Akhirnya mau, tapi hanya memberi stempel di amplop surat yag kita bawa, ya amplop surat yang kita bawa itu akhirnya kita bawa pulang lagi,” lanjutnya menjelaskan.
Kepala Dinas Kominfo, Agus Zain saat di konfirmasi menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin hanya kesalahan teknis saja.
“Iya ada, sudah jelas kok di web, tinggal print, mungkin petugasnya sedang tidak di tempat saja itu,” ucapnya mencoba menjelaskan hal tersebut bahwa menurutnya pemohon data harus mendapatkan bukti surat tanda terima dari petugas PPID. (Hasin)