SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Proses hukum kasus dugaan penggelapan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapal PT Meratus Line tertutup rapat. Bahkan pemeriksaan owner serta jajaran direksi PT Bahana Line, dan PT Bahana Ocean Line diduga mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim.
Owner dengan nama inisial FS serta jajaran direksi dengan inisial HS, RT, ST, dan AAH itu seharusnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pekan lalu. Namun sumber di Polda Jatim memastikan bahwa lima orang tersebut mangkir dari pemeriksaan penyidik meski hanya dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
Penyidik, terang sumber yang mengetahui detail perkara itu, kembali melayangkan surat panggilan kepada FS, HS, RT, ST dan AAH pada Senin (12/9/2022) kemarin guna mendapatkan keterangan dari mereka pada Jumat (16/9/2022).
Wartawan mencoba menghubungi Dirreskrimum Kombes (Pol) Totok Suharyanto dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Ditreskrimum pada Selasa (13/9/2022) guna mendapatkan konfirmasi resmi namun tidak mendapatkan respon.
Kuat kesan pihak penyidik berusaha menutup rapat proses penanganan kasus yang sebenarnya merupakan salah satu kasus yang mendapatkan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, yakni terkait penyelewengan distribusi BBM dan BBM ilegal.
Sebelumnya, Kadiv Humas Kombes (Pol) Dirmanto memberikan jawaban normatif saat dimintai keterangan wartawan terkait kemajuan dari kasus yang telah menyeret 17 orang sebagai tersangka itu.
“Penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sampai kasus ini tuntas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.
Dirmanto menegaskan, petunjuk jaksa terkait perkara ini akan di penuhi oleh penyidik. “Polri Akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawab yang diamahkan sampai dengan kasus ini tuntas,” katanya.