Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Bahtiar Pradinata selaku koordinator dari pengusaha rumah makan yang sebelumnya dipasang banner karena dianggap tidak taat pajak menyampaikan bahwa bertemunya para pengusaha rumah makan dengan Pj Bupati adalah dalam rangka mengklarifikasi bahwa menurutnya selama ini mereka tidak mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pembeli. Pihaknya mengatakan selama ini pajak yang dibayarkan kepada pemerintah di ambil dari hasil keuntungan masing masing rumah makan.
“Biar tidak salah tafsir masyarakat Bangkalan, bahwasanya selama ini kami tidak pernah memungut pajak 10 persen kepada pembeli, akan tetapi kami tetap membayar pajak ke pemerintah,” Ucapnya Jumat (20/10/23).
Dia membantah tudingan bahwa pihak rumah makan menggelapkan pajak dari para pembeli, karena selama ini menurutnya pengusaha rumah makan tidak pernah memungut pajak 10 kepada para pembeli.
“Ketika ada yang mengatakan kita menggelapkan pajak atau mengemplang pajak, itu tidak benar,” lanjutnya.
Dirinya mengakui bahwa pemerintah sudah mensosialisasikan terkait PPN 10 persen yang menjadi kewajiban pengusaha rumah makan untuk menariknya dari pelanggan masing-masing rumah makan tersebut, namun walaupun sudah di sosialisasikan dirinya mengaku tetap tidak menarik pajak tersebut dari pelanggan.
“Pernah ada sosialisasi dari Bapenda, akan tetapi kami masih memikirkan pembeli. Karena begini, kondisi di Bangkalan ini saya rasa se Indonesia, ini kan masih baru bangun setelah adanya covid 19, yang mana pada saat itu pengusaha coleb, untung saja tidak ada pemutusan para pekerja,” Ujarnya.