JAKARTA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membuka pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 selama dua pekan, yakni sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Selama masa pendaftaran itu, sebanyak 40 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu, namun dari 40 parpol yang mendaftar, hanya 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya, seperti dikutip Lingkarjatim.com dari laman Kompas.com, Senin (15/08/2022).
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
“Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu,” katanya.