Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Sep 2022 16:58 WIB ·

Dinsos Bangkalan Belum Dapat Informasi Soal BLT BBM


Dinsos Bangkalan Belum Dapat Informasi Soal BLT BBM Perbesar

Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta. (Foto : Dok LJ)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) BLT BBM ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk program BLT BBM ini, dengan total sasaran sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau total Rp 600.000.

Namun saat dikonfirmasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait bansos tersebut.

Wibagio mengatakan, informasi sementara yang didapatnya adalah bansos tersebut disalurkan melalui PT POS Indonesia.

“Infonya melalui POS, tapi kami belum mendapatkan info dari PT POS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (05/09/2022).

Karena belum mendapatkan informasi lengkap, Wibagio mengaku belum mengetahui berapa jumlah penerima manfaat BLT BBM tersebut di Bangkalan.

“Kami belum tahu, karena belum dapat info dar PT POS,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA