Pelabelan dan pendataan akan dilakukan di 25 desa yang tersebar di 5 kecamatan di kabupaten Bangkalan, sedangkan desa lainnya akan di lakukan tahun selanjutnya. Hal itu di lakukan karena 5 kecamatan tersebut masuk prioritas data kemiskinan ekstrim .
“Kita akan melakukan pendataan KPM di 25 desa dari 5 Kecamatan di tahun ini, sisanya tahun 2022,” Ujarnya.
Pihaknya juga akan membagi tugas antara pelebelan dan pendataan, masing-masing ada yang mengkoordinir, pelebelan PKH akan diserahkan kepada pendamping masing-masing desa, dan pendataan nya akan di tugaskan kepada SLRT sedangkan untuk pelebelan BPNT di serahkan kepada TKSK.
“Untuk pelebelan nanti kita serahkan kepada pendamping, karena pendamping yang tahu, dan itu akan berbarengan dengan pendataan,” lanjutnya menjelaskan mekanisme pelabelan dan pendataan yang akan dilakukan.
Dirinya berharap dengan adanya surat yang di kirim tidak ada penolakan dari pihak desa, baik kepala desa ataupun masyarakatnya.
“Surat sudah saya kirim, saya harap tidak ada penolakan,” Pungkasnya.