Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 9 Jun 2023 15:32 WIB ·

Dinilai Lalai Tegakkan Supremasi Hukum, PMII Demo Polresta Sidoarjo


Dinilai Lalai Tegakkan Supremasi Hukum, PMII Demo Polresta Sidoarjo Perbesar

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 ada beberapa tugas pokok yang harus dilaksakan oleh kepolisian, diantaranya:

  1. Memelihara ketertiban dan kemanan di Masyarakat:
  2. Menegakkan hukum dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

(Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA