Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 ada beberapa tugas pokok yang harus dilaksakan oleh kepolisian, diantaranya:
- Memelihara ketertiban dan kemanan di Masyarakat:
- Menegakkan hukum dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
(Imam Hambali/Hasin)
Facebook Comments Box