Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 9 Jun 2023 15:32 WIB ·

Dinilai Lalai Tegakkan Supremasi Hukum, PMII Demo Polresta Sidoarjo


Dinilai Lalai Tegakkan Supremasi Hukum, PMII Demo Polresta Sidoarjo Perbesar

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 ada beberapa tugas pokok yang harus dilaksakan oleh kepolisian, diantaranya:

  1. Memelihara ketertiban dan kemanan di Masyarakat:
  2. Menegakkan hukum dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

(Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA