Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Dinas pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Kabupaten Bangkalan ternyata tidak menyediakan bukti terima surat untuk surat masuk yang diterima oleh Lembaganya.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas pertanian Puguh Santoso melalui sekertarisnya Selasa (04/06/24).
“Iya tidak,” ucapnya membenarkan bahwa kantornya memang tidak menyediakan bukti terima surat.
Menurutnya jika ada surat masuk biasanya yang menyediakan bukti terima adalah pemberi surat.
“Biasanya surat penerimaan itu dari yang bawa surat,” lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kantornya hanya mencatat surat masuk melalui buku catatan surat masuk.
“Kita hanya menganukan (menuliskan, red) di buku,” tegasnya.
Karena tidak menyediakan bukti terima surat, akhirnya salah satu staf dinas pertanian hanya menuliskan tanggal serta paraf di amplop pembawa surat yang kemudian diserahkan kembali sebagai bukti terima surat tanpa keterangan tentang prihal serta nomor surat. (Hasin)