SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Jawa Timur hari ini, Selasa (9/2/2021). PPKM kali ini berbeda dari sebelumnya, di mana diterapkan se- Jatim, dengan berbasis RT/RW dengan posko di Desa/Kelurahan.
“PPKM ini akan diterapkan di seluruh kab/kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya.
Khofifah menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tih 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan, sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.
“Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah, maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria, dan prosentase kejadian tertentu,” kata Khofifah.
Khofifah mengaku optimis pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini, akan mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS), yang telah lama diterapkan di Jatim sejak penanganan Covid-19. “Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru,” kata orang nomor satu Jatim ini.
Khofifah secara khusus berpesan agar empat peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19. “Intinya adalah makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (Amal Insani)