SAMPANG, Lingkarjatim.com – Maraknya aktivitas pertambangan galian c tanpa izin di Kabupaten Sampang membuat sejumlah kalangan angkat bicara. Pasalnya indikasi ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menjadi salah satu faktor utama kegiatan yang merugikan masyarakat disekitar lokasi pertambangan tersebut.
Terbaru, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut bahwa Pemkab Sampang harus menjadi penanggung jawab pertama menjamurnya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sayangnya sampai saat ini Pemkab Sampang terkesan mencari aman dengan aturan izin yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Diakui atau tidak izin usaha pertambangan ini atas izin dari Pemprov Jatim, tapi untuk mengajukan permohonan izin juga ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sampang,” Ujar Moh Sidik, Jaka Jatim Korda Sampang.
“Tapi sayangnya, Pemkab Sampang kesannya cari aman dari kuasa Pemprov Jatim,” timpalnya.
Sejatinya, kegiatan pertambangan galian c merupakan suatu yang dibutuhkan oleh kabupaten Sampang, namun perlu diperhatikan izin dan semacamnya, sehingga sebelum aktivitas pertambangan ini berjalan, ada izin yang dikantongi terlebih dahulu oleh pemilik tambang.
“Selama inikan aktivitas pertambangan berjalan meskipun hanya berbekal dalih proses pengajuan izin, Pemkab Sampang harusnya lebih tegas dalam melakukan penindakan,” tambahnya.
“Jangan dibiarkan beraktivitas, kalau seperti ini kesannya ada kongkalikong atau permusyawaratan jahat,” tegasnya.
Sebelumnya. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa pemkab sudah pernah memfasilitasi pelaku usaha galian c untuk mengurus dan mendapatkan izin. Tujuannya, keberadaan aktivitas ilegal itu dapat dipastikan.Selain itu, kerusakan lingkungan dapat terhindari, karena sudah terukur dan terpantau secara ketat oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, galian c dapat diberikan izin dengan satu syarat, yakni harus ada deposit/atau mennginvestasikan sejumlah danakepada pemerintah daerahyang nominalnya disesuaikan dengan lokasi.
Tujuan deposit itu, jika nanti aktivitas dan pemanfaatkan galian C selesai, maka dananya digunakakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di sekitarnya, semisal melakukan penghijauan, perbaikan jalan.
“Untuk besaran deposit kepada pemerintah daerah ini, bisa puluhan hingga ratusan juta (rupiah), tergantu valume dan tingkat risiko terhadap kerusakan lingkungan dan alam sekitarnya,” katanya.
“Karena jika pelaku usahanya tidak bertanggung jawab, kami masih bisa memperbaiki lingkungan dari dana yang ada ini,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa pengurusan izin galian c cukup sulit, karena kewenangannya ada di Pemprov Jatim.Sementara pemerintah kabupaten hanya menfasilitasi dan memberikan tambahan syarat deposit, sebagai antisipasi adanya kerusakan lingkungan.
Meski begitu, pemkab tidak bisa menutup permanen aktivitas ilegal tersebut, tetapi cukup ditutup sementara dan pelaku usahanya diminta segera mengurus dan melengkapi administrasi perizinannya.
“Saat ini baru sebagian yang mengantongi izin, dan mayoritas belum berizin. Jika kami langsung tutup, nanti masyarakat yang menjadi korbanya, mereka kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya,” tandasnya. (Abdul Wahed)