Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Dec 2021 17:43 WIB ·

Dilarang Cuti, ASN Pemprov Jatim Wajib Live Lokasi Selama Nataru


Dilarang Cuti, ASN Pemprov Jatim Wajib Live Lokasi Selama Nataru Perbesar

Ilustrasi Google

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya cuti pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Guna memastikan ASN tidak liburan, para ASN diwajibkan presensi secara daring melalui aplikasi E-Presensi selama Nataru.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah agar ASN tidak libur pada nataru. Mereka juga harus mengirim lokasi terkini via share lokasi, mulai nanti mendekati Nataru. Jadi, tidak ada cuti bagi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021.

Yuyun, sapaan akrabnya, mengatakan dapat dilakukan masing-masing pegawai pemprov melalui aplikasi E-Presensi. Dalam E-Presensi ini otomatis terlihat lokasi para ASN tersebut. “Jadi sampai tanggal 31 (Desember) kita tetap masuk. Tanggal 1 (Sabtu) libur, Minggu libur. Itu kita wajibkan E-Presensi, kirim shareloc. Kalah keluar kota kena (terlacak),” ujarnya.

Jika ASN ketahuan cuti atau pergi keluar kota, lanjut Yuyun, kepala dinas tiap instansi punya kewenangan untuk memberikan hukuman atau sanksi secara tegas. “Sanksi kami serahkan ke pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Sanksinya sama (teguran, peringatan dan sejenisnya,” katanya. (Amal)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA