BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akun Facebook atas nama Mohammad Iksan dilaporkan oleh tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi-Sudarmawan, Selasa (5/6/2018).
Ia dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Bangkalan Berani Bangkit Maskur Holil karena akun tersebut diduga menyebarkan berita hoaks.
Sebagaimana diketahui akun Facebook atas nama Mohammad Iksan itu pada tanggal 3 Juni lalu mengunggah berita dalam bentuk PDF yang berisi daftar calon kepala daerah 2018 yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam unggahan itu disebut bahwa calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi masuk dalam daftar calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Tahu bahwa dirinya telah dilaporkan, pemilik akun Mohammad Iksan memberikan komentar. Menurutnya laporan tersebut aneh karena ia tidak merasa menyebarkan berita hoaks.
“Aneh ya kenapa saya dilaporkan justru saya mendoakan semoga berita itu hoax,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).
Tapi meski begitu ia tetap menghormati prosedur hukum yang ada. Laporan itu kata Iksan masih akan dikaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Entah dari siapa itu laporan itu pasti masih dikaji apakah memenuhi unsur atau tidak oleh pihak penyidik, prinsipnya saya menghormati proses hukum itu dan insya Allah pihak kepolisian akan bekerja sangat profesional,” pungkasnya. (Lim)