Menurutnya, sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Pemalang itu melalui Adi Jumal Widodo (AJW) , selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi sang bupati.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo selaku swasta yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Adi Jumal diduga orang kepercayaan Mukti Agung.

Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.
Selain Bupati Pemalang dan Komisaris PD Aneka Usaha, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya mulai dari Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Red)