Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Aug 2022 16:52 WIB ·

Diduga Pasang Tarif Jabatan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Bupati Pemalang di OTT KPK


Diduga Pasang Tarif Jabatan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Bupati Pemalang di OTT KPK Perbesar

Foto: Tribun

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (12/8/2022).

MAW ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dengan lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

MAW diduga memasang tarif hingga ratusan juta rupiah untuk untuk sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan MAW setelah terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 lalu langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Atas instruksi tersebut, kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang menindaklanjuti dengan membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Namun, saat proses seleksi, diduga MAW memberikan arahan agar menyiapkan sejumlah uang kepada para calon yang ingin diluluskan.

“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Firli saat konfrensi pers di gesung KPK, Jakarta Selatan, seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh media Kompas.

Pihak KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.

“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi-red) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,” ungkap Firli.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA