BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dugaan mark up tagihan atau klaim tersebut disampaikan Arif Rahman Hakim ST selaku pewakilan keluarga pasien Marniyah bin Margisen, asal Kecamatan Sepulu Bangakalan.
Arif menceritakan bahwa pasien Marniyah masuk UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan pada 27 Pebruari 2017 lalu sekitar jam 12.00 WIB. Setelah lima jam kemudian, tepatnya jam 17.00 WIB pasien dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.
Sebelum berangkat, lanjut Arif, pihak keluarga diminta menejemen rumah sakit untuk membayar uang tanggungan karena klaim SPM (surat pernyataan miskin) pasien tidak bisa diproses lantaran petugasnya sudah pulang.
Keesokan harinya, sambung Arif, pihak keluarga kaget setelah melihat klaim tagihan karena ada item pembayaran oksigen. Padahal, kata Arif, pihak keluarga tidak merasa si pasien memakai oksigen. “Apa ada okisegen yang bisa melelui jarum suntik?” sergahnya saat menemui Lingkarjatim.com, Sabtu (13/5).
Menurut Arif, hingga saat ini pihak RSUD Syamrabu tetap bersikukuh pihaknya telah memberikan oksigen kepada pasien Marniyah. “Sayangnya, pihak rumah sakit tidak ersedia membuka CCTVnya. Makanya akan kita laporkan ke polisi,” tegas Arif.
Jika ini dibiarkan, kata Arif, kwatir akan dilakukan terus menerus. “Betul si pasien tidak dirugikan karena pasien SPM. Tapi kan ini merugikan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, dr. Yusro belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Bahkan handphonenya pun tidak aktif. (diq)