Atas dasar itulah kemudian MS dilaporkan kepada BPKAD agar dipecat.
“Oleh sebab itu saya meminta kepada kepala BKD untuk memecat Oknom lurah tersebut karenah telah melanggar sumpah ASN dan Merusak Nama Baik ASN, Jika Oknom lurah tersebut sebagai Pimpinan tertinggi di tingkat Lurah di pertahankan Maka akan Jadi apa masyarakatnya di kelurahan tersebut,” tegasnya.
Safik juga menegaskan bahwa dirinya akan membawa hal tersebut keranah hukum.
“Saya akan laporkan juga kepada Kapolres Bangkalan karena Unsur-unsur Penipuanya sudah terpenuhi, harapan saya Kasus ini cukup sampai ke Klien saya sebagai Korban Penipuan oleh Oknum Lurah Tersebut,” pungkasnya. (Hasin)