UTAMA, Lingkarjatim.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jawa Timur memberikan kartu merah terhadap Badan Penanggulagan Bencana (BPBD) Jatim.
Kartu merah itu lantaran oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi untuk penaggulangan dan penanganan bencana tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT).
Hal itu disampaikan aliansi LSM Jatim melalui pers rilis aksi demonstrasinya di depan kantor BPBD Jatim, Senin (18/07/2022).
Dalam rilisnya, aliansi LSM Jatim mengungkapkan, berdasarkan temuannya di lapangan dan LHP BPK RI tahun 2020 terdapat dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,6 miliar dari total anggaran Dana BTT untuk Penanganan covid-19 di BPBD Jatim sekitar Rp 622 miliar.
“Kerugian dana tersebut terindikasi ada kongkalikong pihak BPBD dan Rekanan dalam rangka bantuan penanganan pamedemi covid-19 tahun 2020,” tulis aliansi LSM Jatim dalam pers rilisnya.
Kemudian pada tahun 2021 BPBD Provinsi Jatim mendapat alokasi dana BTT sebesar Rp 175 miliar. Berdasarkan temuan di lapangan dan hasil audit BPK RI Tahun 2021 BPBD Provinsi jawa timur diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume pelaksanaan pekerjaan atau kelebihan bayar dengan kerugian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar.
“Dari kejadian di atas kami Aliansi 4 Lenbaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur memberikan kartu Merah kepada BPBD Provinsi Jawa Timur karena setiap tahun realisasi anggaran yang dilkasanakan oleh BPBD sangat amburadul dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” lanjut dalam rilis tersebut.