SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Diduga mengedarkan sejumlah uang palsu, seorang pria inisial KD (32), warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo diciduk jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KD ditangkap oleh polisi dirumahnya, Senin (19/12/2022) malam. Dengan barang bukti berupa sejumlah pecahan uang palsu.
Dari tangan KD, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai total Rp 5,8 juta. Tidak hanya itu, dari seluruh uang tersebut didapati 7 nomor seri yang berbeda-beda.
Selain mengamankan barang bukti uang palsu tersebut, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Benar mas informasi (penangkapan pelaku penyimpanan dan pengedaran uang palsu di wilayah Krian tersebut),” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi Selasa (21/12/2022).
Kata Novi menyampaikan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh petugas satreskrim pasca penangkapan pada 19 Desember malam lalu itu.
Petugas saat ini tengah fokus menggali informasi dari pelaku tersebut dengan tujuan agar bisa menguak tabir peredaran uang palsu lain di Kota Delta.
“Ya mas (untuk pelaku) saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (perihal peredaran uang palsu itu),” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)