SAMPANG, Lingkarjatim.com– Komisi pemilihan umum (KPU) Sampang akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU), Rabu (24/4/19) di 3 TPS di Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. PSU itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sampang.
Divisi Parmas dan SDM, komisuoner KPU Sampang Achmad Ripto mengatakan, akan digelar PSU di 3 TPS di Kabupaten Sampang. Diantaranya TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates, yaitu PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Sedangkan di Kecamatan Camplong di TPS 6 Desa Madupat, PSU untuk pemilihan Presiden, dan di TPS 9 Desa Rabasan PSU untuk lima surat suara.
“Semua persiapan PSU di 3 TPS sudah siap digelar, hal ini sudah berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sampang untuk dilakukan PSU. Kami berharap semua KPPS bisa bekerja dengan baik sesuai harapan masyarakat dan aturan yang ada, sehingga tidak terjadi PSU kembali,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Lanjut Ripto, hingga saat ini belum ada rekomendasi lain dari Bawaslu Sampang terkait PSU, namun pihaknya berharap tidak ada lagi.
Hal senada juga dikatakan Usman salah satu Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Camplong mengaku sudah siap mengelar PSU yang akan dilaksanakan Rabu (24/4/2019) di dua desa di Kecamatan Camplong, mulai dari kebutuhan logistik dan lain-lain sudah kami persiapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi mengatakan, setelah mendapat laporan dari petugas pengawas di bawah, pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran pemilu yang tersebar di dua Kecamatan, di antaranya di Kecamatan Banyuates dan Camplong.
Menurutnya, pelanggaran dimaksud terjadi di TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates, sedangkan di Kecamatan Camplong terjadi di TPS 6 Desa Madupat serta di TPS 9 Desa Rabasan. (Hol/Atep/Lim)